q
 Blog q

Blog

Tips Mengurus Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak Milik

Tips Mengurus Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak Milik

Mengurus legalitas kepemiliki property adalah hal sangat penting Anda lakukan sebagai suatu bentuk bukti yang sah. Tips mengurus status hak milik bangunan rumah adalah prioritas yang tentunya bisa memperkuat Anda sebagai pemilih bangunan. Itu sebabnya harus ada yang namanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) supaya status kepemilikan atas bangunan atau property menjadi semakin kuat. Jika Anda sudah memiliki sertifikat ini tentu saja hati akan lega bukan?

Tujuan dari sertifikat Hak Milik ini adalah untuk memperjelas akan status hukup kepemilikan sebuah property atau bangunan. Dan sangat bermanfaat bagi Anda untuk dapat diguanakn suatu saat jika property nantinya akan Anda jual ke pemilik barunya. Surat inipun mencegah terjadinya sengketa dan cara membuatnya pun tidak teralu rumit.

Jika suatu saat Anda membeli sebuah rumah atau property dengan status Hak Guna Bangunan maka segera lakukan pengurusan menjadi SHM atau status hak milik. Cara ini juga berguna mencegah adanya ikut campur pihak lain atau kemungkinan dimiliki oleh orang lain. Bagaimana cara membuat SHM? Pertama Anda harus menghubungi kantor pertanahan di wilayah lahan itu berada.

Mengurus Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak Milik

  1. Tahan dengan luas kurang dari 600 meter persegi

  2. Jika luas tanah atau banguann tersebut kurang dari 600 meter persegi maka untuk mendapatkan SHM yakni dengan mengajukan peningkatan hak ke kantor pertanahan di mana lokasi tanah berada. Pihak pertanahan akan mensurvei dan merubah hak dengan cara menulis pada halaman sertifikat hak milik. Syatar yang harus disiapkan agar HGM bisa menjadi SHM adalah melampirkan dokumen antara lain; siapkan Sertifikat Asli HG untuk dirubah statusnya dan beberapa fotokopi dokumen untuk cadangan, fotokopi dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal untuk bukti legalitas jika lahan tersebut dipakai untuk bangunan, fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga (KTP Dan KK) atau akta pendirian usaha, PM1 dari Kelurahan dan melampirkan surat pernyataan jika SHM nnati tak lebih dari 5 bidang atau 5000 m2, dan lampirkan juga surat kuasa untuk pihat tertentu

  3. Jika luas tanah lebih dari 600 meter persegi

  4. Apabila luas tanah yang akan dijadikan hak milik lebih dari 600 meter persegi maka perlu dilakukan permohonan hak baru. Sayangnya proses mendapatkannya juga melibatkan Panitia A atau pemberi hak yang terdiri atas petugas BPN dan kelurahan. Untuk prosesnya hanya dilakukan di BPN dan dokumen yang telah jadi akan berupa Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik. Sementara itu untuk syarat mengajukan SHM ini sama dengan syarat membuat SHM untuk luas lahan dibawah 600 m2.

  5. Silahkan lakukan pembayaran biaya perkara BPHTB

  6. BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu biaya wajib yang harus Anda bayar jika ingin meningkatkan surat HGM menjadi SHM. Untuk besaran tergantung pada biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah yang akan Anda miliki. Rumus yang dilakukan yakni 2 persen dikali NJOP Tanah dikurangi NJOPTKP (2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP)). Besar tarif ini telah diatur oleh pemerintas setempat.



Jika Anda sudah tahu bagaimana cara merubah HGB menjadi SHM maka segera lakukan pengurusan. Jika masih bingun segera hubungi ahli seperti notaris untuk membantu.
Blog Tips Mengurus Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak Milik

Latest Blog

Dimulai Hari Ini Berikut Cara dan Petunjuk Ikuti Sensus Penduduk 2020Dimulai Hari Ini, Berikut Cara dan Petunjuk Ikuti Sensus Penduduk 2020

KOMPAS.com - Sensus penduduk resmi dimulai hari ini, Sabtu, 15 Februari 2020. Adapun sensus penduduk dilakukan secara online dan offline.

Keduanya merupakan rangkaian kegiatan sensus penduduk 2020 yang diselenggarakan pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik ( BPS) dan Kementerian Dalam Negeri.


E-KTP Anda Hilang, Ini Cara Dan Syarat Mengurusnya
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah sebuah kartu tanda pengenal resmi penduduk Indonesia. Kartu ini merupakan sebuah kartu berbasis elektronik dan memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Didalam e-KTP sudah tersimpan seluruh data pribadi warga dan tertera juga kode keamanan serta alat untu validas dan verifikasi.
Masih Bingung Mengurus Sertifikat Tanah? Begini Syarat dan Biayanya
Anda masih bingun bagaimana syarat dan biaya mengurus sertifikat tanah? Memiliki lahan atau tanah tanpa sertifikat, maka anda dapat dikenai sangki hingga hukuman penjara. Mengapa bisa begitu? Sertifikat tanah merupakan legal formal atas kepemilikan tanah. Yang artinya tanah tersebut jadi milik Anda apabila ada hitam diatas putih.